Pemimpin & Kemiskinan


Kemiskinan merupakan suatu keadaan tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan dasar, seperti :  makanan, pakaian, tempat tinggal, pendidikan dan kesehatan. Rakyat miskin merupakan korban dari kegagalan negara untuk memelihara mereka seakan mengabaikan UUD 1945 pasal 34 : "Fakir-Miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara"... tapi kapan hal tersebut dapat diwujudkan ? 


http://dunia-panas.blogspot.com
Dalam paradigma Islam, Pemerintah merupakan pemelihara dan pengatur urusan rakyat. Rasulullah SAW bersabda : "Seorang Imam adalah pemelihara dan pengatur urusan (rakyat) dan ia akan diminta pertanggungjawabannya terhadap rakyatnya".  [HR. Bukhari & Muslim]


Alangkah lucunya jika seorang pemimpin terpilih menjadi Bupati, Walikota, Gubernur, Menteri, Presiden, DPR, MPR, dll merayakan keberhasilan mereka dengan suka cita dengan rentetan ucapan selamat menyertainya. Padahal terpilihnya seorang Pemimpin adalah suatu pertaruhan antara neraka dan surga dengan memikul amanah yang sangat berat dengan pilihan : "Apakah mereka mengangkat rakyatnya pada derajat yang lebih tinggi ataukah berbuat dzalim terhadap rakyatnya ?"


Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan dalam rapat kerja membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2012 antara Komisi XI DPR dan Menteri Keuangan Agus DW Martowardojo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15 September 2011) menghitung jumlah penduduk hampir miskin tahun 2011 bertambah 5 juta jiwa dibandingkan dengan tahun lalu. Bertambahnya 5 juta penduduk hampir miskin itu terdiri atas 1 juta jiwa yang "naik status" dari miskin ke hampir miskin. Sebanyak 4 juta jiwa lainnya "turun status" dari tidak miskin ke hampir miskin.

http://likalikulaki.wordpress.com
Rasa perduli antar sesama sudah sangat jarang kita temui saat ini, terlebih di daerah kota besar, yang seharinya disibukkan dengan rutinitas pekerjaan. Disamping itu ketidak-perdulian ini diperparah lagi dengan sikap sebagian masyarakat (yang mengaku Muslim) mulai menerapkan pola hidup hedonistik dan konsumtif.

Permasalahan ini berpangkal pada sangat dangkalnya pemahaman “mereka” terhadap syariat Islam. Kedangkalan pemahaman tersebut menyebabkan seseorang sudah merasa cukup untuk menunaikan ibadah mahdah saja, seperti : Shalat, Puasa, Zakat dan Haji. Mereka tidak memahami bahwa hubungan terhadap sesame manusia yang dilandasi ketaqwaan dengan melakukan hubungan sosial kepada syariat Islam juga merupakan ibadah bahkan wajib untuk dilaksanakan.


Kemiskinan itu sendiri dapat digolongkan sebagai berikut :
  1. Kemiskinan Struktural  (disebabkan oleh kondisi perekonomian akibat manusia itu sendiri. Hal ini disebabkan oleh : Kebijakan ekonomi Pemerintah, Monopoli, adanya penguasaan faktor-faktor produksi yang dilakukan oleh segelintir orang)
  2. Kemiskinan Kultural (disebabkan oleh faktor budaya atau mental dalam masyarakat, seperti : malas bekerja, rendahnya kreativitas, tidak memiliki keinginan untuk maju)
  3. Kemiskinan Natural (merupakan kemiskinan alami yang disebabkan oleh : rendahnya kwalitas SDM dan terbatasnya SDM).
http://pekikdaerah.wordpress.com
Dalam penanggulangan masalah kemiskinan melalui program bantuan langsung tunai (BLT) BPS telah menetapkan 14 (empat belas) kriteria keluarga miskin, seperti yang telah disosialisasikan oleh Departemen Komunikasi dan Informatika (2005), rumah tangga yang memiliki ciri rumah tangga miskin, yaitu :

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang
  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/bersama-sama dengan rumah tangga lain
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/mata air tidak terlindung/sungai/air hujan
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/arang/minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/susu/ayam satu kali dalam seminggu
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : Petani dengan luas lahan 0,5 ha. Buruh Tani,  Nelayan, Buruh Bangunan, Buruh Perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan di bawah Rp. 600.000 per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala kepala rumah tangga : tidak sekolah/tidak tamat SD/hanya SD
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp. 500.000, seperti : Sepeda Motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad, di Gedung Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (28/6), menyebutkan bahwa 1/4 dari total penduduk miskin di Indonesia merupakan kelompok dan keluarga nelayan tradisional di pesisir pantai. "Jumlah mereka (nelayan miskin dan anggota keluarganya) di pesisir sebanyak 7,87 juta orang atau 25,14% dari total penduduk miskin nasional sebanyak 31,02 juta orang, "kata Fadel.

http://www.hilman.web.id
Fadel memaparkan jumlah 7,87 juta orang tersebut berasal dari sekitar 10.600 Desa nelayan yang terdapat di kawasan pesisir di berbagai Tanah Air. Sebagai perbandingan, jumlah desa miskin sebanyak 28.258 Desa dari keseluruhan 73.067 Desa di Indonesia.

Islam mewajibkan kepada setiap individu yang hidup dalam kehidupan sosial agar senantiasa berusaha merealisasikan kehidupan yang layak. Setiap individu wajib mempersiapkan diri sebaik mungkin untuk memiliki taraf hidup yang baik, agar bisa melindungi diri dan masyarakat sekitarnya dari keganasan kemiskinan.

Implementasi kepedulian sosial yang dibingkai dalam Ukhuwah Islamiyah adalah dengan membelanjakan (memanfaatkan) harta yang dimiliki oleh seseorang di jalan Allah. "Dan nafkahkanlah (harta kalian) di jalan Allah".  [Qs. Al-Baqarah : 195]


Islam sangat memperhatikan kelompok-kelompok yang tidak mampu menghasilkan dan memenuhi kebutuhan standar hidupnya, dimana kelompok lainnya sebenarnya mengetahui dan ada yang mampu namun tidak memberikan bantuan apapun. Allah SWT dengan tegas menetapkan adanya hak dan kewajiban antar 2 kelompok diatas (kaya dan miskin) dalam pemerataan distribusi harta kekayaan, yaitu dengan mekanisme zakat :

  • Secara teoritik, zakat adalah kewajiban atau hutang yang dibebankan di pundak orang-orang kaya untuk ditunaikan kepada orang-orang lemah yang berhak.
  • Zakat merupakan hak dan kewajiban yang jelas dan tegas serta telah ditentukan hubungan dan kadarnya.
  • Zakat sebuah sistem yang diciptakan Allah untuk hambanya dalam upaya memupuk rasa keperdulian antar sesama ciptaan-Nya
http://www.i-berita.com
Allah SWT sangat mencela orang-orang yang kikir mengeluarkan hartanya untuk menolong sesamanya. “Dan janganlah kami jadikan tanganmu terbelenggu di lehermu dan janganlah kami terlalu mengulurkannya (jangan terlalu kikir dan jangan boros) karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal”.  [Qs. Al-Isra : 29]

Sangat ironi… sebagian besar masyarakat kita sangat membutuhkan bantuan dari Saudara-saudaranya yang berkecukupan, namun “mereka” lebih menikmati mengendapkan uangnya dalam bentuk tabungan dan deposito di dalam dan luar negeri. Lihatlah data McKinsey (sebelum krisis ekonomi melanda Indonesia di akhir tahun 1997) : 64.000 keluarga Indonesia memiliki simpanan di Bank Luar Negeri senilai US$ 257 Milyar.

Mereka mengindahkan Firman Allah SWT : “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”.  [Qs. At-Taubah : 34]. Ayat tersebut mengancam orang-orang yang senang menyimpan (mengendap) uangnya, sedangkan emas dan perak maksudnya adalah harta berupa mata uang.

Ingatlah… sebagian harta yang kita miliki sebenarnya merupakan hak orang miskin. “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk fakir miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”.  [Qs. Adz-Dzariyaat : 19]

Comments